Departemen Pekerjaan Umum (PU) mencatat sebanyak 40% bangunan di DKI Jakarta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut umumnya adalah bangunan atau perumahan yang berlokasi di pinggir-pinggir kali dan perumahan kumuh.Demikian dikatakan oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) Joessair Lubis dalam acara konferensi pers,
No comments:
Post a Comment