Pengadilan di Arab Saudi memvonis wanita Suriah berusia 75 tahun dengan hukuman cambuk 40 kali, penjara empat bulan, serta deportasi. Ia dituduh hidup serumah dengan dua pemuda bukan muhrimnya.Menurut laporan harian Saudi, Al-Watan, seperti dilansir CNN, Selasa (10/3), masalah yang menimpa Khamisa Mohammed Sawadi terjadi tahun lalu. Saat itu polisi keagamaan Saudi menggeledah rumahnya di kota
No comments:
Post a Comment